Header Ads

Cara Mengurus STNK 5 Tahunan Ganti Plat Nomer

Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Ganti Plat Nomor. Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor tentu sudah menyadari bahwa terdapat kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Namun khusus untuk tahun ke-5 atau kelipatan setiap 5 tahun pemilik kendaraan tidak hanya membayar pajak saja, karena pada setiap 5 tahun sesuai aturan yang berlaku juga ada penggantian plat nomor kendaraan dengan yang baru. Berikut akan kami coba informasikan tata cara mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dan untuk ganti plat nomor.


Untuk prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan sebenarnya sama saja dengan prosedur bayar pajak kendaraan Anda untuk setiap tahunnya, yang membuat beda adalah dimana pada perpanjangan STNK 5 tahunan ini terdapat pergantian lempeng plat nomor kendaraannya yang mana membutuhkan proses cek fisik kendaraan. Untuk lebih lengkapnya berikut tata cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan serta ganti plat nomor kendaraan.

Persyaratan Dokumen Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini adalah sebagai berikut :

- Asli dan foto copy BPKP KendaraanAsli dan Foto Copy STNK Kendaraan serta bukti bayar pajak tahun sebelumnyaAsli dan Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan (untuk kendaraan atas nama pribadi)Untuk Perusahaan : Foto Copy SIUP perusahaan, Foto Copy TDP perusahaan, Foto Copy NPWP perusahaan, Foto Copy DOMISILI perusahaanSurat kuasa, bila Anda mewakilna kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan

Proses Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Setelah dokumen lengkap maka Anda bawa ke kantor Samsat setempat yang sesuai dengan dimana STNK dikeluarkan, misal untuk kendaraan asal Jakarta Utara maka mengurus di Kantor Samsat Jakarta Utara, untuk kendaraan asal Bekasi maka mengurus di kantor Samsat Bekasi begitu juga lainnya.

- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK : Hal yang pertama Anda lakukan adalah meminta formulir kepada petugas untuk perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan.

- Melakukan Cek Fisik Kendaraan :  Cek fisik adalah prosedur yang dilakukan hanya setiap 5 tahun. Setelah mengisi formulir bawa kendaraan Anda ke bagian cek fisik dari Samsat setempat untuk dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan kendaraan serta cek nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan STNK yang akan dilakukan perpanjangan.Untuk Anda yang kendaraannya berada diluar kota atau tidak memungkinkan untuk dilakukan cek fisik setempat maka bisa membawa kendaraan Anda ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik. Samsat tersebut nanti akan mengeluarkan surat bukti cek fisik yang kemudian Anda bawa ke Samsat dimana Anda akan melakukan proses perpanjangan STNK untuk dilakukan legalisir.

- Memasukkan Formulir beserta seluruh kelengkapan dokumen: Setelah seluruh dokumen lengkap lalu Anda masukkan ke loket pendaftaran, untuk beberapa samsat loket pendaftaran ini dibagi dua menjadi loket Roda 2 dan Loket Roda 4, masukkan sesuai loket jenis kendaraan Anda. Setelah memasukkan berkas silahkan Anda menunggu panggilan, bila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil Anda untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar, jangan lupa pada saat ini untuk menerima juga ASLI KTP Anda.

- Membayar Pajak Kendaraan : Setelah menerima lembar besaran pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar silahkan melakukan pembayaran di loket kasir, biasanya di beberapa samsat juga di bagi dua menjadi loket Roda 2 dan loket Roda 4. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu kembali.

- Menerima STNK Baru dan Plat Nomor Kendaraan Yang Baru : Setelah melakukan pembayaran dan menunggu beberapa saat, Anda akan menerima STNK Anda yang baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan. Untuk pengambilan Plat nomor baru biasanya Anda akan diarahkan ke loket pembuatan plat nomor yang terpisah dari loket penerimaan STNK. Setelah menerima plat nomor maka selesai sudah proses perpanjangan STNK 5 Tahunan Anda beserta penggantian plat nomornya.Catatan : Untuk Plat Nomor di beberapa samsat saat ini (khususnya di wilayah Jabodetabek) tidak bisa diterima saat itu juga karena antrian pembuatan plat nomor yang sangat panjang. Biasanya plat nomor akan selesai dikerjakan kurang lebih 2-3 bulan setelah Anda menerima STNK baru. Untuk itu biasanya petugas akan meminta nomor telepon Anda untuk dihubungi kembali bila plat nomor sudah selesai dibuat. Petugas juga akan memberi stempel/catatan di STNK bahwa plat nomor sedang dalam proses pembuatan, sehingga bila Anda diberhentikan petugas Polantas di jalan karena memakai plat nomor yang sudah kadaluarsa, Anda dapat menunjukkan catatan tersebut.

Demikian proses cara perpanjangan STNK 5 Tahunan dan pembuatan plat nomor baru. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

No comments

Powered by Blogger.